Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Jadi Saksi DIAmi, Keterangan Legislator PAN Makassar Ini Ditolak

Nursari enggan meyebut dua nama saksi yang dihadirkan pihak DIAmi yang ditolak pasangan Appi-Cicu

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Sidang gugatan kuasa hukum Appi-Cicu gugat KPU Makassar terkait calon DIAmI digelar di Panwaslu Kota Makassar Senin, (19/2). Sebanyak 108 Personil dari Polrestabes Makassar dan 110 Personil Brimob dan 10 personil penjinak bom diturunkan untuk mengamankan lokasi sidang.Turut hadir dalam sidang, Komisioner KPU Makassar Abd Mansyur, Rahma said, dan Wahid Hasyim Lukman dari devisi hukum. Kuasa hukum paslon DIAmi sebanyak 11 orang. Panwas Makassar sebanyak 3 orang, Abdillah Mustari, Nur Mutmainnah, dan Nursari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar, Nursari, membenarkan bahwa pihak pemohon menolak beberapa saksi termohon dalam persidangan perkara Pilwali Makassar.

Dalam kasus sengketa pilwali 2018 itu, pasangan Appi-Cicu bertindak sebagai pemohon, sementara pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi) sebagai termohon. KPUD Makassar selaku tergugat.

Baca: Tim Hukum Appi-Cicu Tolak Saksi DIAmi

"Benar ada (saksi termohon) yang ditolak. Kami sementara merampungkan hasil sidang kemarin untuk selanjutnya diputuskan dalam sidang putusan," kata Nursari, Minggu (25/2/2018).

Hanya saja, Nursari enggan meyebut dua nama saksi yang dihadirkan pihak DIAmi yang ditolak pasangan Appi-Cicu selaku pemohon.

Baca: Akhir Pekan, Cicu Pilih Senam Bareng Warga Jl Skarda

Namun informasi diperoleh, dua saksi DIAmi yang ditolak adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar Abdi Asmara dan anggota Frkasi PAN DPRD Makassar Zaenal Daeng Beta.

Keduanya ditolak lantaran tidak dapat menunjukkan surat tugasnya selaku anggota dewan.

"Senin pukul 10.00 wita besok, sidang dengan agenda pembacaan putusan kita gelar. Untuk pihak pemohon (Appi-Cicu) tidak ada saksinya ditolak. Hanya termohon (DIAmi) yang saksinya ditolak. Kalau tergugat (KPU Makassar), dia tidak menghadirkan saksi," ungkap Nursari.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved