Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, ASN Pemkab Tana Toraja Ditangkap karena Sabu-sabu

Penangkapan tim penyidik BNNK Tana Toraja, dilakukan saat tersangka melakukan transaksi narkotika, dan berkat informasi dari masyarakat

Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
risna/tribuntoraja.com
YL, oknum ASN Tana Toraja tersangka narkova. 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salahsatu instansi Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja tertangkap memakai narkoba.

Hal itu tertuang dalam rilis pers Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja kepada TribunToraja.com, Sabtu (24/02/2018).

YL (37), tertangkap pada hari Senin, (19/02/2018) pukul 21.00 Wita di Sangkombong, Kelurahan Malango, Rantepao, Toraja Utara.

"Benar, kami menangkap PNS aktif yang berkerja di instansi Pemerintahan Tana Toraja, dan sekarang kami amankan di BNN Tana Toraja," ujar AKBP Natalia Dewi Tonglo, Kepala BNNK Tana Toraja.

Penangkapan tim penyidik BNNK Tana Toraja, dilakukan saat tersangka melakukan transaksi narkotika, dan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa wilayah Sangkombong sering digunakan tempat transaksi.

Bukti yang ditemukan yaitu satu sachet plastik kecil berisi kristal di duga narkotika gololngan 1 jenis shabu dengan berat brutto 0,45 gram, handphone dan satu unit yamaha mio warna putih.

Diketahui saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi keributan yang menyebabkan salahsatu rekannya lari dan sekarang masih dalan daftar DPO.

"Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba," tambah Dewi.

Kemudian, BNNK Tana Toraja melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya dan diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo, pasal 127 ayat (1) a serta Undang-Undang n
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam rilis persnya, BNNK Tana Toraja berterima kasih kepada masyarakat setempat yang telah sadar dan peduli dan berani memberikan informasi dalam mengungkap kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved