Memprihatinkan! Anggota Dewan 2 Periode, Lalu Bupati, Kini Burhanuddin Terancam 20 Tahun Penjara
Sejatinya, sebelum duduk di kursi hitam itu, karier politik Burhanuddin tergolong cemerlang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Atas perbuatanya tersebut, mantan Bupati Takalar terancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Bupati disebut terlibat dalam penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat.

Ia diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.
Berikut profil lengkap Burhanuddin Baharuddin:
N a m a : DR. H. Burhanuddin Baharuddin. SE. M.Si
Tempat/Tgl. lahir Makassar, 28 Oktober 1962
Agama : Islam
Suku Bangsa : Makassar / Indonesia
Pendidikan terakhir : Strata 3 Tahun 2011
Alamat : JL. R. A. Kartini No. 1 Takalar
Tinggi Badan : 163 cm
Berat Badan : 60 Kg.