Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Korupsi Penyelewengan Dana Kementerian

Sidangnya ditunda Kamis pekan depan, karena pengacara terdakwa tidak hadir

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi penyaluranan dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) batal digelar

Persidangan yang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, ditunda gegara pengacara yang mendampingi terdakwa tidak hadir.

"Sidangnya ditunda Kamis pekan depan, karena pengacara terdakwa tidak hadir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cabang Negeri Pelabuhan, Makassar, Muhid kepada Tribun.

Menurut Muhid dalam perkara yang mendudukan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari, Suwondo dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sowondo ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam penyalagunaan penyaluran bantuan dana sebesar Rp 2 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukanya.

Modusnya, KSP itu mendapat dana LPDB tahun 2013 sebanyak Rp 2 miliar namun tidak disalurkan sesuai peruntukan. Bantuan diperoleh semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan demi kepentingan pribadi yakni membeli ruko.

Tidak hanya itu, Koperasi itu yang menerima bantuan ini adalah koperasi abal abal. Koperasi segaja dipalsukan dokumennya demi mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB pusat.

Atas perbuatanya Sowondo dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 sebagaiamna telah diubah dgn uu 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain pidana penjara, perbuatan tersangka sebagaimana dalam pasal yang disangkakan juga terancam dikenakan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved