ASN Unggah Foto Calon Gubernur di Medsos Bisa Dipecat, Begini Penjelasan Panwaslu Luwu Timur
Ia pun meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengkapanyekan atau mengajak memilih calon gubernur tertentu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dimulai Kamis (15/2/2018) hari ini.
Itu sesuai penyampaian Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Timur, Rahman Atja kepada TribunLutim.com.
Ia pun meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengkapanyekan atau mengajak memilih calon gubernur tertentu.
Bahkan ASN pun dilarang mengunggah foto calon di akun media sosialnya.
Baca: Wabup Luwu Timur Minta Warga Waspadai Politik Model Ini
"Iya, tidak boleh ASN mengupload foto calon dan mengajak memilih calon. Itu sudah mengkampanyekan calon tersebut dan ini pelanggaran," kata Rahman.
"Jangankan mengupload foto, orang komentari paslon tertentu lantas memberi tanda like itu juga dikategorikan keberpihakan," ucapnya menambahkan.
Ia menegaskan, ASN yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi yang terberat.
"Bisa pemecatan, penurunan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat," tutur Rahman.
Ia mengimbau ASN untuk tidak terlibat dalam kepentingan sesaat selama proses Pilkada.
"Mari para ASN menjadi duta pengawas Pilgub. Panwas siap memfasilitasi ASN untuk menjadi relawan pengawas pemilu," ujar Rahman.(*)