Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng 2018

Simpatisan Paslon Melanggar Saat Kampanye, Ini Sanksi Dari Polres Bantaeng

Video tersebut lalu akan diunggah lewat semua akun sosial media (sosmed) milik Polres Bantaeng, termasuk YouTube.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
edi/tribunbantaeng.com
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantaeng, AKBP Adip Rojikan. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menyiapkan sanksi moral untuk para simpatisan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Bantaeng saat memasuki tahapan kampanye di Pilkada Bantaeng 2018.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, mengatakan bahwa sanksi tersebut adalah dengan memvideokan tingkah laku simpatisan paslon yang kedapatan melanggar lalu lintas.

"Hari ini, kita telah sepakati bersama bahwa semua tahapan Pilkada harus mengikuti aturan, termasuk lalulintas, jadi kalau ada yang melanggar kita videokan," ujarnya saat ikrar Pilkada damai di Mapolres Bantaeng, Rabu (14/2/2018).

Video tersebut lalu akan diunggah lewat semua akun sosial media (sosmed) milik Polres Bantaeng, termasuk YouTube.

Sehingga akan memperlihatkan ke masyarakat, seperti apa cerminan dan perilaku dari simpatisan pasangan calon bersangkutan.

"Setelah divideokan, lalu itu akan kita unggah lewat YouTube dan akan bagikan lewat sosmed Polres Bantaeng, biar masyarakat lihat bagaimana perilaku simpatisan Paslon," tambahnya.

Sehingga perwira dua bunga itu berharap peran aktif dan kerjasama dari para paslon untuk memberikan arahan kepada tim kampanyenya untuk mematuhi aturan lalulintas.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved