Polda Sulbar Ringkus 2 Penikmat Sabu, Satu Pelaku Oknum Wartawan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar meringkus dua warga penikmat narkoba jenis sabu di Jl Stadion, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar meringkus dua warga penikmat narkoba jenis sabu di Jl Stadion, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Kedua tersangka berinisial ACM dan ABD.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura, Senin (12/2/2018), satu tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan.
"Mereka ditangkap dalam penggerebekan," kata Mashura.
Baca: 46 Personil Polda Sulbar Tes Kejiwaan
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Anwar Rekso Widjojo menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/07/II/2018/Sulbar/SPKT, tanggal 6 Februari 2018.
Dari tangah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,347 gram, alat hisap sabu (Bong), tiga buah pipet sendok, satu unit HP merek Nokia warna merah.
"Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Anwar sapaannya.(*)