Pilkada Bone 2018
Pengundian Nomor Urut Pilkada Bone Ditunda, Ini Alasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, menunda pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone.
Penulis: Sudirman | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, menunda pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone.
Ini lantaran baru satu calon yang ditetapkan resmi maju di Pilgub Sulsel.
Saat penetapan pasangan calon, KPU Bone hanya menetapkan pasangan A Fahsar M Padjalangi - Ambo Dalle (Tafaddal).
Ketua KPU Bone Aksi Hamzah, Senin (12/2/2018) mengatakan, Pengundian nomor urut akan dilakukan apabila, pasangan Umar - Madeng memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Bone.
Apabila pasangan Umar - Mappamadeng memenuhi persyaratan dan lolos, maka pengundian nomor urut kemungkinan diadakan pada tanggal 21 Februari.
"Namun kami masih akan bicarakan terlebih dahulu kepada masing-masing pasangan calon dan Panwas, sebelum pengundian nomor urut," tambah Aksi Hamzah.
Berbeda halnya apabila pasangan Umar - Mappamadeng tak memenuhi persyaratan, maka dipastikan tidak ada pencabutan nomor urut di Bone.