Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Pilkada Polman dan Mamasa, Ini Pesan Kapolda Sulbar Kepada Personil

Dari 13 sikap netral yang ditekankan oleh Kapolri, Kapolda Sulbar juga menekankan enam Sikap netralitas khusus untuk seluruh

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Menghadapi pemilihan kepala daerah serentak di Sulbar, yang bakal berlangsung di Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa Tahun 2018, Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar, menekankan dan memerintahkan seluruh personilnya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam mengawal pilkada yang damai dan demokratis.

"Untuk mewujudkan Pilkada damai, seluruh personil harus betul-betul memperhatikan perannya sebagai pilar-pilar pengamanan, untuk mengantisipasi setiap pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, bukan malah sebaliknya" kata Baharuddin Djafar yang disampaikan Humas Polda Sulbar AKBP Mashura.

Dari 13 sikap netral yang ditekankan oleh Kapolri, Kapolda Sulbar juga menekankan enam Sikap netralitas khusus untuk seluruh Personil Polda Sulbar beserta para Bhayangkari.

Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, mengatakan, Kapolda juga menyatakan keseriusannya untuk mewujudkan Pilkada serentak di Polman dan Mamasa tahun 2018 yang aman, lancar, Jurdil dan bermartabat.

"Sehingga melahirkan sosok pimpinan daerah yang amanah untuk kemajuan daerah dimasa yang akan datang, tentunya melalui sikap netral seluruh Anggota Polri" tuturnya.

Berikut tujuh poin pesan netralitas kepada seluruh personel Polda Sulbar :

1. Seluruh personil beserta keluarga tidak boleh berpihak pada salah satu Paslon dalam Pilkada 2018,

2. Tidak terlibat politik praktis serta dilarang memberikan statement, pendapat atau komentar terkait pelaksanaan Pilkada baik secara langsung maupun melalui media sosial.

3. Kepada Bhayangkari dan keluarga besar Polda Sulbar khusnya Polres Polman dan Mamasa, silahkan menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani tanpa pengaruh maupun mempengaruhi orang lain.

4.Dilarang mengikuti kegiatan kampanye, mengenakan atribut partai maupun Paslon dan memasang bendera partai, spanduk serta baliho terkait Pilkada, di kediamannya baik di asrama maupun rumah pribadi.

5.Tidak menggunakan kendaraan atau fasilitas lainnya yang memiliki Branding Partai atau kandidat Paslon agar tidak menimbulkan fitnah serta kesalahan penafsiran dari pihak lain yang akan merugikan institusi Polri.

6.Tidak mengikuti kegiatan-kegiatan pertemuan yang terkait masalah politik atau tim sukses Paslon dalam Pilkada 2018 kecuali pengamanan yang dikuatkan dengan sprin tugas.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved