DPRD Toraja Utara Panggil Kadis Kesehatan, Ini Masalahnya
Tenaga honorer kesehatan yang akan mengikuti tes yaitu bidan dan perawat yang berada di RSUD Pongtiku dan seluruh Puskesmas di Toraja Utara.
Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara memanggil Kadis Kesehatan dr Marsiano S Manapa, Senin (05/02/2018).
Pemanggilan tersebut terkait tes yang akan diberlakukan oleh tenaga honorer kesehatan.
Pertemuan tersebut di ruang kantor Ketua DPRD Stefanus Mangatta.
Tenaga honorer kesehatan yang akan mengikuti tes yaitu bidan dan perawat yang berada di RSUD Pongtiku dan seluruh Puskesmas di Toraja Utara.
Baca: Komisi II DPRD Toraja Utara Bahas Pembangunan Dream Plaza Rantepao
"Pemanggilan terhadap Kadis Kesehatan hanya untuk melakukan klarifikasi saja, dan memberikan himbauan terkait apa yang akan direncanakannya mengenai tes tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun," ujar Stepanus Mangatta kepada TribunToraja.com.
Dalam pertemuan itu, Stefanus Mangatta menyebutkan, Dinas Kesehatan tidak berwenang melakukan tes.
Apalagi tenaga honorer sekarang sudah ada yang bekerja cukup lama.
"Kalau mau melakukan rasionalisasi silakan berkonsultasi dulu dengan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan," ucap Stefanus.
Kadis Kesehatan harus menghentikan dan tidak melakukan tes tenaga honorer di lingkup Dinas Kesehatan karena melanggar UU Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)