Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Pendaftaran Komisioner KPU Dibuka 12 Februari, Ini Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Delapan kabupaten/kota anggota KPU-nya juga berganti. Yakni Maros, Pangkep, Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, Soppeng, Bone dan Gowa.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
zoom-inlihat foto Pendaftaran Komisioner KPU Dibuka 12 Februari, Ini Jadwal Lengkap dan Persyaratannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anda berminat menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel? Jika iya, segeralah bersiap-siap, karena Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota KPU Sulsel 12 Februari 2018.

Selain KPU Sulsel, delapan kabupaten/kota anggota KPU-nya juga berganti. Yakni Maros, Pangkep, Barru, Luwu Timur, Luwu Utara, Soppeng, Bone dan Gowa.

Mereka diganti menyusul masa pengabdian para anggota KPU periode 2013-2018 berakhir pada 24 Juni nanti atau tiga hari jelang pencoblosan pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

"Pendaftaran calon anggota KPU Sulsel dibuka 12 Februari-3 April 2018," kata anggota Timsel KPU Sulsel, Dr Bachtiar Maddatuang, Minggu (3/2/2018).

Bachtiar menjelaskan bahwa itu sudah sesuai keputusan KPU pusat nomor 37/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2018-2023.

"Jadi tahapan ini berlaku untuk semua provinsi yang melakukan seleksi calon anggota KPU. Kan ada 16 provinsi itu, Sulsel salah satunya," ujar Bachtiar.

Berikut tahapan Seleksi calon anggota KPU Sulsel:

-(1/2/2): Timsel menetapkan susunan keanggotaan
-(2-6/2): Rapat koordinasi timsel dengan sekretaris timsel (jadwal, tempat, mitra kerjasama, materi, pembagian tugas-tugas dan lain-lain)
-(7-9/2): pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sulsel
-(12-21/2): Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sulsel
-(12/2-3/3): Tanggapan masyarakat
-(13-26/2): Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi Sulsel
-(27/2): Rapat penetapan calon anggota yang lulus penelitian administrasi
-(38/2-2/3): Pengumuman hasil penelitian administrasi
-(7/3): Tes tertulis dengan metode CAT, rapat penetapan hasil tes tertulis, dan pengumuman hasil tes tertulis.
-(8-12/3): Tes psikologi
-(13/3): Rapat penetapan hasil tes psikologi
-(14-16/3): Pengumuman hasil tes psikologi
-(19-23/3): Tes kesehatan
-(26-27/3): Tes wawancara
-(28/3): Rapat penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara
-(29/3-3/4): Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
-(4/4): Rapat penetapan nama calon anggota KPU Provinsi Sulsel
-(5-6/4): Penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Sulsel.(ziz)

Timsel KPU Sulsel

-Ketua: Basti Tettang (dosen UNM)
-Sekretaris: Nur Fadhillah Mappaselleng (dosen UMI)
Anggota:
-Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem)
-Bachtiar Maddatuang (Ketua STIE Amkop Makassar)
-Andi Syukri Syamsuri (Wakil Rektor II Unismuh)

Berikut syarat bakal calon anggota KPU Sulsel:

-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Usia minimal 35 tahun (provinsi) dan 30 tahun (kabupaten/kota)
-Setia pada Pancasila dan UUD 1945
-Berintegritas, berkepribadian baik, adil dan jujur.
-Punya keahlian berkaitan Pemilu serta kepartaian.
-Pendidikan minimal S-1 (provinsi) dan SMA/sederajat (kabupaten/kota)
-Berdomisili di seluruh kabupaten/kota di Sulsel (provinsi) dan daerah tempat tinggal (kabupaten/kota)
-Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba
-Mundur dari keanggotaan parpol paling singkat 5 tahun saat mendaftar.
-Mundur dari jabatan politik, pemerintah atau badan usaha milik pemerintah
-Mundur dari organisasi kemasyarakatan pasca terpilih sebagai anggota KPU
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana penjara 5 tahun atau lebih
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved