Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Partai Baru Ini Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2019 di Sulbar

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, sudah dinyatakan rampung.

Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah, menyebutkan terdapat 12 parpol calon peserta Pemilu 2019 di Provinsi Sulbar sudah didatangi ke masing-masing kantornya oleh tim verifikasi vaktual KPU.

"Parpol tersebut adalah parpol peserta pemilu 2014 termasuk parpol baru juga sudah dilakukan verifikasi faktual," kata Usman Suhuria, via whatsapp, Sabtu (3/2/2018).

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018,ap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 harus dilakukan verifikasi. Sehingga, semua parpol yang terdaftar mulai setidari tingkatan pusat hingga kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Semua parpol yang didatangi dan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Sulbar, secara substansi semua sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratan," ujarnya.

Selama proses verifikasi faktual, kata dia, ada tiga hal, pertama adalah terkait dengan keberadaan kepengurusan partai. Kemudian yang kedua terkait dengan keterwakilan atau keterwakilan perempuan dalam pengurus, minimal 30 persen dari seluruh total pengurus partai. Dan yang ketiga mengenai keberadaan kantor partainya, termasuk status kantornya.

Usman menambahkan, setelah semua parpol dilakukan verifikasi faktual, pihak KPU Sulbar akan segera melakukan pleno.

"Hasilnya akan muncul kategori memenuhi syarat atau tidak memenuhi. Pengambilan keputusan ini akan dilakukan setelah semua partai diberikan kesempatan melakukan perbaikan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan untuk kurung waktu beberapa hari ke depan," pungkasnya.

"Untuk pengambilan keputusan penilaian parpol tersebut masuk dalam kategori memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk tingkat kepengurusan Provinsi Sulbar, akan dilakukan setelah parpol-parpol ini melewati tahap perbaikan," Ucapnya.

Untuk parpol baru yang sudah diverifikasi faktual di tingkat KPU provinsi Sulbar dintaranya Partai Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Sementara parpol lama atau parpol peserta pemilu 2014 diantaranya : Nasdem, Partai Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, Partai Gerindra, Hanura, Partai Demokrat, PKS, PBB, PKPI

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved