Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IPPI Enrekang Gelar Dialog Pendidikan Politik Pemilih Pemula

IPPI juga hadir sebagai pengontrol kebijakan pemerintah baik itu aspek sosial, ekonomi dan pembangunan, serta politik.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
handover
DPC Ikatan Putra-Putri Indonesia (IPPI) Enrekang menggelar pelantikan pengurus dan dialog pendidikan politik di Aula pesantren rahmatul Asri Maroangin, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Kamis (31/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - DPC Ikatan Putra-Putri Indonesia (IPPI) Enrekang menggelar pelantikan pengurus dan dialog pendidikan politik di Aula Pesantren Rahmatul Asri Maroangin, kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (31/1/2018).

Ketua IPPI Enrekang, Andi Riyan Rifaldi mengatakan, IPPI hadir di Enrekang untuk mendorong anak muda berkarya, berkreasi, serta berproses meluangkan ide dan gagasannya.

IPPI juga hadir sebagai pengontrol kebijakan pemerintah baik itu aspek sosial, ekonomi dan pembangunan, serta politik.

"Generasi muda merupakan harapan bangsa harus meningkatkan kualitas dirinya. Apalagi di tahun 2020 nantinya kita akan dihadapkan dengan masyarakat ekonomi asean (MEA), dimana akan terjadi pasar bebas dan persaingan ekonomi dari negara tetangga," kata Andi Riyan dalam rilisnya kepada TribunEnrekang.com, Kamis (1/2/2018).

Baca: Yuk, Hindari Konflik dalam Pilkada, Ini Tipsnya dari Pengamat Politik Pinrang

Baca: Dialog Bareng Pemuda, Ini yang Dibahas Nurdin Abdullah di Palopo

Usai pelantikan, dilanjutkan dengan dialog yang dipandu oleh Sekretaris IPPI Enrekang, Mansyar Mayang. Dialog tersebut mengangkat tema Pendidikan politik pemilih pemula sebagai transpormasi dalam pembangunan demokrasi lokal.

Narasumber dalam dialog tersebut adalah Ketua Panwaslu Enrekang, Suardi Mardua dan Ketua KPU Enrekang, Ridwan Ahmad.

Keduanya memberikan pandangan tentang pentingnya memilih dalam proses Pilkada. Juga menyampaikan untuk tolak politik uang karena itu merupakan pelanggaran dan sangat dilarang dalam proses Pilkada.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved