Hati-hati Sebar Berita Hoax, Tim Patrol Cyber Siap Bertindak, Ini Sanksinya
Patrol Cyber ditugaskan untuk mengurangi jumlah penyebaran berita dan informasi hoax jelang Pilgub.
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Untuk memastikan keamaman selama proses Pemilihan Gubernur Sulsel, Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard telah menugaskan Patrol Cyber untuk mencermati setiap pergerakan dinamika yang terjadi di medsos, Selasa (30/1/2018).
Patrol Cyber ditugaskan untuk mengurangi jumlah penyebaran berita dan informasi hoax jelang Pilgub.
Berita hoax yang merugikan pasangan calon tertentu dan berpotensi menyebabkan konflik.
Jika ada yang kedapatan menyebar informasi hoax, menghina, membully dan bertengkar serta menyinggung orang lain, maka kemungkinan besar akan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Karena itu, saya berharap warga Maros lebih berhati-hati untuk menyebarkan berita. Baca dulu apa isinya dan siapa yang mengirim. Walaupun teman sendiri satu organisasi harus dicek," katanya.
Sejak bertugas di Maros sekitar dua bulan terakhir, selain menjalankan tugas utamanya sebgai pimpinan Polres, Yohanes juga aktif memantau pergerakan para pendukung Cagub di facebook.
Melihat maraknya informasi hoax tersebut, Yohanes berinisiatif untuk menyebar pesan berisi ajakan. Pesan yang disebar melalui facebook, twitter, WhatApp dan medsos lainnya, berisi "Sukseskan Pilkada Tanpa Hoax, Hindari Jeratan UU ITE".