Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Tersangka Korupsi Ketapang dan UMKM Segera Susul Erwin Hayya ke Penjara

Kelima tersangka itu Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
handover
Kepala BPKAD Makassar, Erwin Hayya ditahan tim Tipikor Polda, di Ruangan Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/1/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memastikan segera menahan lima tersangka kasus korupsi pengadaan proyek bibit pohon ketapang kencana dan barang persediaan sanggar kerajinan lorong - lorong program Pemerintah Kota Makassar.

“Secepatnya mereka juga akan ditahan. Tapi sepenuhnya kita serahkan saja kepada penyidik,"kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani kepada Tribun, Minggu (28/1/29018).

Kelima tersangka itu Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman.

Kemudian, Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer) dan Abu Bakar Muhajji (pensiunan) masing-masing berstatus PNS lingkup Pemkot Makassar.

Sedangkan untuk kasus UMKM yakni, mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.

Perwira tiga bunga ini mengaku tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Pengadaan pohon ketapang kencana dianggarkan Rp 9,3 miliar dalam APBD 2016.

Jumlahnya 5.000 pohon di 45 titik. Hasil audit sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 461.168.958,83 untuk pohon Ketapang. Sedangkan proyek lorong diindikasi merugikan uang negara Rp 448.914.250.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved