Dokter Cantik Ini Berurusan KPK Gara-gara Perawatan Wajah Bupati Perempuan Ini
Ada apa gerangan dokter ahli perawatan kecantikan ini berada di kantor komisi anti-rasuah itu?
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter cantik ini tiba-tiba hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/1/2018).
Ada apa gerangan dokter ahli perawatan kecantikan ini berada di kantor komisi anti-rasuah itu?
Ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter kecantikan Sonia Wibisono sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari.
Baca: Beredar Foto Lawas Nagita Slavina Saat Remaja, Ternyata Bening Sejak Dulu, Liat Kancing Bajunya
Baca: Foto-foto Si Sadis Muhammad Kiran, Bos Begal dan Geng Motor Mappakoe yang Ditembak Mati Polisi
Baca: Sama-sama Kekar Pengawal Orang Penting, Kok Cuma Fernando Ajudan Prabowo Meninggal? Begini Jelasnya

Penyidik KPK ingin mengetahui penggunaan uang Rita untuk biaya perawatan kecantikan.
"Ya dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan RIW (Rita Widyasari). Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).
Pada pemeriksaan kemarin, selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando.
Keduanya juga akan dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Rita.
Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.