HAH! Cuma Antar ‘Tuyul’, 7 Driver Online Raup Rp 50 Juta, Ini 7 Faktanya No 4 Bikin Tepok Jidat
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Pepatah ini tampaknya konstekstual dengan tujuh pria driver online ini.
Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Baca: Ini Kronologi Lengkap Fernando Ajudan Prabowo Subianto Ditembak Oknum Brimob di Depan Calon Istri
Baca: HAH! Siswi SMP Ini Meregang Nyawa Setelah Berhubungan Intim, Lukanya Bikin Geleng-geleng Kepala
Baca: Bukan karena Veronica Selingkuh, ini Alasan Ahok Ceraikan Istrinya itu Menurut Mbah Mijan
Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!
1. Tertua Masih Usia 31
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Punya lebih 1 Akun
Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.