KUA Pallangga Gandeng Polsek Pallangga Sosialisasi Dampak Buruk Pernikahan di Bawah Umur
Tim penyuluh agama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga melakukan audiens di Polsek Pallangga
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tim penyuluh agama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga melakukan audiens di Polsek Pallangga, Selasa (16/1/2017).
Rombongan diterima Kasi Humas Polsek Pallangga Aiptu Muhammad Syafri.
Ardan Ilyas, selaku ketua tim penyuluhan menjelaskan tujuan kedatangan mereka untuk mengajak pihak Polsek Pallangga bersama-sama memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah.
"Sekarang banyak anak sekolah yang menikah dan dinikahkan belum batas umur, melakukan pernikahan dini. Ini bentuk perhatian sehingga kami ingin turun ke sekolah SMP dan SMA untuk menyampaikan dampak buruk dari pernikahan di bawah umur itu," ujar Ardan.
Dia menambahkan bahwa perkawinan itu diatur sesuai aturan yang diterapkan dalam UU Kompilasi Hukum Islam.
"Rencana program ini akan dilaksanakan Insya Allah pada awal bulan Februari 2018," ujarnya.
Muhammad Syafri mewakili Kapolsek Pallangga AKP Amin Juraid mengaku mendukung langkah kerja yang di programkan oleh pihak KUA Pallangga.
"Pemahaman kepada anak sekolah tentang aturan undang-undangnya dalam hal Pernikahan/nikah di bawah umur dan penjelasan lainnya memang perlu. Olehnya kami kepolisian sangat mengharapkan agar rencana ini dapat berjalan dengan baik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kua-pallangga_20180116_200629.jpg)