Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Herry Sehingga Dijadikan DPO
Herry merupakan buronan Kejari Makassar, kabur setelah divonis bersalah MA atas kasus penipuan senilai Rp 22, 39 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Terpidana kasus tindak pidana penipuan, Herry diamankan tim Monitoring Center (MC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta.
Herry merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar, karena kabur setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penipuan senilai Rp 22, 39 miliar.
Herry dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Hedar bahwa kasus ini bermula pada 2012 lima tahun lalu.
Kala itu, seorang saksi Donni Prananto dan Ishak Lallo mempertemukan korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan lo khie sin dengan terdakwa Herry.
Herry pada saat itu meminta korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan lo khie sin, untuk melunasi kredit macet atas aset yang dijaminkan di CIMB Niaga Makassar.
"'Terpidana Herry menjaminkan aset perusahaan di CIMB Niaga Makassar yang telah dinyatakan pailit,' ujarnya.
Herry, kata dia, telah kabur sejak dua tahun lalu. Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sempat mencari. (san)