Kenapa Ucapan Selamat Natal dari Kalangan Muslim Dibolehkan? Berikut Penjelasan Quraish Shihab
Hari ini, Senin, 25 Desember 2017, umat Kristen di seluruh dunia bersuka cita merayakan Natal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini, Senin, 25 Desember 2017, umat Kristen di seluruh dunia bersuka cita merayakan Natal.
Suasana perayaan Natal pun sangat terasa sebab mereka yang merayakan berbondongt-bondong ke gereja.
Selain itu ada pula pemasangan pohon Natal, ada yang mengenakan topi Sinterklaas, dan ucapan selamat hari raya.
Topi Sinterklaas tak hanya dikenakan umat Kristen, namun juga muslim karena misalnya tuntutan di tempat kerja.
Menteri Agama, Lukman Hakim meminta agar tak ada pemaksaan mengenakan atribut agama lain oleh bukan pemeluknya saat hari raya.
Dicontohkan topi Sinterklaas yang harus dikenakan muslim atau peci yang harus dikenakan pemeluk Kristen saat jelang lebaran.
Aturan mengenakan atribut kini semakin jelas, walaupun hanya sekadar lisan dari seorang menteri.
Lain lagi dengan ucapan “selamat Hari Raya Natal”.
Bagaimana hukumnya seorang muslim mengucapkan itu?
Kini ada dua pendapat.
Ada yang menyebut boleh dan ada pula yang menyebutnya haram.
Profesor Muhammad Quraish Shihab, ahli tafsir dan mantan Menteri Agama menyampaikan penjelasannya soal itu.
Penjelasan disampaikan dalam program Tafsir Al Misbah di Metro TV, Ramadan 1435 Hijriah episode Surah Maryam Ayat 30-38.
Berikut ini transkrip penjelasannya:
Saya duga keras persoalan ini hanya di Indonesia.