Bawa Kabur Uang Perusahaan, Karyawan Air Kemasan di Parepare Dibekuk Polisi
AKBP Pria Budi mengungkapkan. pelaku yang merupakan buruh dan kernet dari perusahaan air minum kemasan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Karyawan perusahaan air kemasan di Parepare, Fausan alias Ochan (19) diringkus polisi dari Resmob Polres Parepare karena membawa kabur uang hasil penjualan air.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengungkapkan. pelaku yang merupakan buruh dan kernet dari perusahaan air minum kemasan.
"Kronologi dari kasus ini awalnya admin perusahaan telepon sopir yang pergi menagih untuk membawa pulang uang hasil menagih,"terangnya.
Lebih lanjut, Pria mengungkapkan, sang sopir pun membawa uang tersebut untuk disetorkan, tetapi setelah mengecek uang di jok mobil, ternyata sudah tidak ada melainkan sudah dibawa kabur pelaku.
Dari tangan pelaku disita barang bukti sebesar Rp 15. 874.000 dan sisanya sebanyak Rp 1.076.000 sudah dihabiskan.
"Barang bukti dan pelaku sementara diamankan di Mapolres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diganjar dengan pasal 362 dan 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun,"ungkap Pria. (*)