Biaya Minimum Umrah Rp 20 Juta, Ini Respon Ketua Amphuri Sulampua
Penetapan biaya minimum tersebut dinilai sudah tepat oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sulampua.
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan biaya minimum pelaksana ibadah umrah ialah Rp 20 juta.
Penetapan biaya minimum tersebut dinilai sudah tepat oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sulampua.
"Ini sudah ideal, dan memang anggota Amphuri Sulampua sudah tidak ada yang menjual di bawah Rp 20 juta," kata Ketua Amphuri Sulampua, Azhar Gazali, Minggu (17/12/2017).
Azhar Gazali mengungkapkan bahwa sejak awal Amphuri tidak main di harga melainkan menjual pelayanan kepada masyarakat seperti keamanan, kenyamanan dan kepastian keberangkatan.
Ia pun berharap masyarakat bisa mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari travel yang menjual harga tidak rasional dan cenderung melakukan penipuan.
"Upaya yang dilakukan oleh travel yang tidak mematuhi aturan pemerintah ini harus kita lawan bersama karena melakukan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa mempertimbangkan keamanan dan kepastian keberangkatan," kata Azhar Gazali.(*)