Wabup Luwu Timur Kecewa Baru 29 Desa Berstatus ODF
Dalam kegiatan itu, terdapat 26 desa di Luwu Timur yang menerima sertifikat sebagai desa yang sudah menerapkan Desa ODF.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - 127 desa dan kelurahan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) deklarasi massal stop Buang Air Besar (BAB) sembarangan atau Desa Open Defecation Free (ODF).
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyaksikan deklarasi tersebut di Gedung Simpurusiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (13/12/2017).
Dalam kegiatan itu, terdapat 26 desa di Luwu Timur yang menerima sertifikat sebagai desa yang sudah menerapkan Desa ODF.
Hanya saja, Irwan kecewa baru 26 desa dari sembilan kecamatan yang sudah menerapkan Desa ODF.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah ditargetkan tahun 2019 semua desa/kelurahan sudah harus menerapkan Desa ODF.
"Pada deklarasi ini saya tekankan agar desa lainnya yang belum menerapkan ODF, segera menerapkan sehingga harapan kita semua, tidak ada lagi desa yang tidak menerapkan ODF," tegas Irwan dalam sambutan.
Sebab, target Luwu Timur bisa menuju Universal Accses yaitu 100 persen masyarakat akses sanitasi tahun 2019 sesuai target nasional.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Luwu Timur, Juleha Talib mengatakan dari hasil verifikasi hanya 26 desa yang telah menerapkan Desa ODF dari 127 desa/kelurahan tahun 2017.
"Itulah mengapa ke 26 desa tersebut kami berikan apresiasi dan penghargaan atas komitmennya mendukung program Desa ODF," kata Juleha.
Sekadar informasi, Luwu Timur memiliki 11 kecamatan, 124 desa dan tiga kelurahan.