Satpol PP Bulukumba Musnahkan Puluhan Miras Ilegal
Bukan operasi rutin, cuman jika ada yang ditemukan, anggota ambil lagi dan terkumpul hingga 69 botol.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba memusnahkan puluhan minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek di Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/12/2017).
Miras tersebut merupakan hasil razia yang dikumpulkan sejak Ramadan, Juli 2017.
"Pemusnahan ini hasil operasi sejak Ramadan lalu. Bukan operasi rutin, cuman jika ada yang ditemukan, anggota ambil lagi dan terkumpul hingga 69 botol," jelas Kasatpol PP dan Damkar Bulukumba, Andi Baso Bintang.
Miras ilegal tersebut diperoleh dari Tanjung Bira, Kecamatan Bontobahari dan sebagian lainnya dari dalam kota Bulukumba.
Baca: Ribuan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Parepare
Baca: Pesta Miras di Tempat Umum, Pemuda Pinrang Ditertibkan Polisi
Menurut Andi Baso, saat ini ada tiga titik lokasi gudang yang diduga merupakan pusat distribusi miras ilegal tersebut, yakni di Kecamatan Bontobahari, Tanete Kecamatan Bulukumpa dan salah satu gudang di dalam kota Bulukumba.
"Kami laksanakan sesuai dengan Perda mengenai pelarangan peredaran miras, dan untuk saat ini kami hanya berikan sebatas teguran kepada pelaku, namun jika didapati lagi, nanti akan diberikan sanksi," jelasnya.
Ia pun berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menegakkan perda miras tersebut.
"Ini bukan tugas Satpol PP saja, tapi aparat terkait yang lain juga harus bersama-sama memutus rantai peredaran miras ilegal tersebut," tambahnya.(*)