Tiga Kali Mangkir, ACC Desak Kejati Jemput Paksa Jen Tang
Pasalnya, Jen Tang yang merupakan tersangka korupsi sewa lahan negara sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memanggil paksa Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Pasalnya, Jen Tang yang merupakan tersangka korupsi sewa lahan negara sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.
"Acuannya jelas di kuhap. Seorang yang tidak memenuhi panggilan secara patut berturut turut maka panggilan selanjutnya disertai penjemputan," kata Direktur ACC Sulawesi, Abd Mutalib.
Menurut Talib bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Tapi info terakhir katanya jen tang sudah masum DPO. Kita berharap kejati segara menemukan yang bersangkutan dan berkordinasi denga institusi terkait lainnya," paparnya .
Jen Tang ditetapkan tersangka karena diduga menikmati dan berperan menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa. Lahan itu disewa oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) senilai Rp 500 juta.
"Dana tersebut diduga diterima oleh Tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asul usulnya," tutur Kasi Penkum Kejati, Salahuddin.
Penetapan SA alias JT selaku tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port.(*)