Izin THM di Desa Mekar Jaya Luwu Utara Segera Dicabut
Pencabutan izin THM tersebut masih dalam proses karena surat rekomendasi pencabutan dari kepala desa setempat baru diterima.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Izin tempat hiburan malam (THM) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipastikan dicabut dalam waktu dekat.
Demikian ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Luwu Utara, Ahmad Yani, kepada TribunLutra.com, Minggu (10/12/2017).
Menurut Yani, pencabutan izin THM tersebut masih dalam proses karena surat rekomendasi pencabutan dari kepala desa setempat baru diterima beberapa hari lalu.
Baca: THM di Mekar Jaya Ditutup, Ketua Pemuda Islam Luwu Utara: Mantap!
Baca: Sudah Ditutup, THM di Desa Mekar Jaya Luwu Utara Buka Lagi
"Kita akan surati pemilik THM dan meminta perbaikan administrasi. Kalau dalam batas waktu tertentu tidak ada jawaban maka akan ditutup," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pemuda Mappedeceng unjuk rasa di halaman gedung DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Rabu (15/11/2017).
Mereka menuntut THM di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Mappedeceng, ditutup.
Pendemo mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemuda Mappedeceng Bersatu (Ampera) sudah dua kali berdemo terkait hal ini.(*)