Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ulama Muhammadiyah Bahas Persoalan Umat 'Zaman Now' di Palopo

Pimpinan dan pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulsel menggelar Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih di Kampus STIE Muhammadiyah Palopo

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Pimpinan dan pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulsel, menggelar Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih di Kampus STIE Muhammadiyah Palopo, Jumat (8/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pimpinan dan pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulsel, menggelar
Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih di Kampus STIE Muhammadiyah Palopo, Jumat (8/12/2017).

Musyawarah ini untuk pertama kali dilakukan dalam kepengurusan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel Periode 2015–2020.

Ketua MTT PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar, mengingatkan, Muhammadiyah tidak lagi memaknai tarjih dengan sekadar membandingkan hadis atau pendapat hukum suatu problem dalam Islam, sebagaimana dalam ilmu ushul fikih.

Tarjih, lanjut Syamsul, telah direinterpretasi Muhammadiyah sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan keumatan dan sosial yang dihadapi masyarakat muslim dari sudut pandang agama Islam.

“Jadi kalau ada masalah perlu untuk dilihat dari sudut pandang Islam, itu namanya pendekatan tarjih,” kata Prof Syamsul via rilis ke Tribun.

Ia juga menegaskan peserta Musywil Tarjih atau pelaksana tarjih tidak melupakan empat komponen yang harus diperhatikan dalam bertarjih. Komponen tersebut, wawasan-pembaharuan (tajdid), terbuka atau tidak antikritik, toleran, dan sumber dalil.

Prof Syamsul Anwar juga menekankan bahwa warga Muhammadiyah, dalam hal keduaniawian, harus mendukung dinamisasi pemikiran demi mewujudkan masyarakat Islam yang berkemajuan.

Ketua MTT PP Muhammadiyah ini mencontohkan, di era 70-an, MTT telah menarjih bahwa perempuan dibolehkan untuk menjadi pemimpin.

Di masa Orde Baru melarang dokter PNS untuk menjadi direktur rumah sakit swasta, sebuah rumah sakit meminta pandangan MTT perihal hadis yang melarang perempuan menjadi pemimpin.

Kisah Prof Syamsul, dokter perempuan yang digadang-gadang rumah sakit tersebut, menolak untuk menjadi direktur rumah sakit karena hadis Nabi tersebut.

Akhirnya, MTT merujuk pada putusan Tarjih era 70-an yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin.

Menurut pandangan MTT, jelas Prof. Syamsul lebih lanjut, hadis tersebut memiliki alasan yang mebuat perempuan dilarang menjadi pemimpin. Jika halangan tersebut sudah tidak ada maka larangan pun gugur.

MTT berpendapat, jelas Prof. Syamsul lebih lanjut, larangan tersebut karena kondisi perempuan masa Nabi pada umumnya hanya paham perihak urusan domistik.

Perempuan masa itu masih jarang terlibat dalam hal-hal profesional dan dunia politik, ekonomi, atau pemerintahan. Karena kondisi perempuan yang tidak lagi sama dengan masa Nabi, maka hadis ini pun gugur karena illat-nya (alasan).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved