Aduh, Tahun Ini DPRD Bone Baru Selesaikan 7 Perda
Ketujuh perda yang disahkan yakni Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemda Bone 2016.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muhammad
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone baru merampungkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2017.
Ketujuh perda yang disahkan yakni Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemda Bone 2016.
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Kemudian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda tentang Kabupaten Bone Sehat, perda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Watampone 2016 - 2036.
"Sudah ada tujuh yang disahkan DPRD Bone selama 2017," kata Sekretaris DPRD Bone A Ridwan melalui Kabag Persidangan Ishan Samim kepada tribunbone.com di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2017).
Dibandingkan pada 2016 lalu, produksi perda DPRD Bone terbilang menurun lantaran tahun lalu ada 10 perda yang sempat disahkan.
Sementara itu tiga ranperda yang belum disahkan menjadi perda yakni, Perda Corporate Social Responsibility (CSR) tentang tanggung jawab pihak swasta kepada masyarakat, PDAM, dan Haji.