Ingat! Panwascam Tak Boleh Terima Traktiran Ngopi, Sanksinya Ini
Menurutnya, menerima tawaran berupa bayaran dari salah satu peserta Pilkada tidak etis bagi seorang pengawas.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asri Yusuf meminta agar 27 Panwascam di Kota Palopo tidak mudah tergiur dalam melaksanakan tugas.
Hal itu diungkapkan Asri saat membawakan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) penanganan kecurangan Pilkada di Hotel Harapan, Jl Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, Minggu (3/12/2017).
"Ingat! Ketika kita menangani pelanggaran Pilkada biasa ada tawaran. Jangan terima tawaran apapun. Termasuk traktiran makan dan ngopi. Ini adalah standar perilaku seorang pengawas," katanya.
Baca: Tak Ada Calon Independen, KPU Enrekang Tetap Gelar Bimtek Verifikasi Faktual
Baca: 27 Panwascam Palopo Belajar Deteksi Kecurangan Pilkada
Menurutnya, menerima tawaran berupa bayaran dari salah satu peserta Pilkada tidak etis bagi seorang pengawas. Bahkan dapat mengakibatkan anggota Panwaslu dipecat dari pekerjaannya.
"Dampaknya apa? Kita bisa diberhentikan dari pekerjaan ini," ujarnya. Panwaslu Palopo mengadakan Bimtek penanganan kecurangan Pilkada selama dua hari, Minggu-Senin (3-4/12/2017).(*)