Gara-gara Medsos, 11 PNS Luwu Utara Bercerai
Penyebab ASN mengajukan cerai berfariasi. Salah satu karena faktor media sosial (medsos) yang saat ini lagi trend.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebelas Aparatur Sipir Negara (ASN-dahulu PNS), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengajukan izin cerai hingga November 2017.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli, menyebut ASN perempuan lebih mendominasi dalam hal pengajuan izin ceria.
"Sampai pertengahan November ada 11 ASN mengajukan izin untuk cerai, yang dominan meminta cerai adalah perempuan," ujar Nursalim kepada TribunLutra.com, Jumat (24/11/2017).
Penyebab ASN mengajukan cerai berfariasi. Salah satu karena faktor media sosial (medsos) yang saat ini lagi trend.
"Kemudian faktor adanya pihak ketiga, juga karena gaji istri lebih tinggi daripada suaminya dan beberapa faktor lainnya," katanya.
Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN yang berkeinginan mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama diharuskan memperoleh surat izin cerai dari atasan.