Vonis Wakil Ketua DPRD Bantaeng Dianggap Ringan, Jaksa Mulai Susun Memori Banding
Andi Alim Bahri divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan bakal mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri.
Andi Alim Bahri divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun enam bulan.
"Sementara kita mulai susun memori bandingnya," kata JPU, Hajar Aswad kepada Tribun, Kamis (23/11/2017).
Hajar mengaku masih memiliki kesempatan sampai hari Senin untuk menyusun memori banding sebelum dilayangkan ke Pengadilan.
Andi Alim Bahri sebelumnya divonis terhadap terdakwa selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ia juga dikenakan uang penggati kerugian negara Rp 129.200.000.
Wakil Ketua DPRD terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda sehingga merugikan uang negara.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta. (*)