Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skak Mat! Trending Youtube, Ini Jawaban Menohok Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Novanto

Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama seperti saat ia menjelaskan kasus

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mansur AM
Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD jadi primadona. Penjelasannya yang sistematis mengenai kasus yang menjerat Ketua Umum DPR RI Setya Novanto jadi bahan pembicaraan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto soal kronologi kecelakaan mobil dan sejumlah hal yang terkait kasus Setnov.

Dilansir dari akun YouTube @Indonesia Lawyers Club tvOne,Selasa (21/11/2017), Mahfud MD menyoroti beberapa hal yang disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang dianggap tidak sesuai dan kontroversial.

Baca: Ini Usungan Partai Demokrat di 10 Kabupaten/Kota, Dua Daerah Belum Diputuskan

Baca: Wow! Pajak Belanjaan Jennifer Dunn Aja Segini. Pantas Pendampingnya Harus Pria Super Tajir

Baca: Ada Yang Pertanyakan Agama Setya Novanto, Kini Terjawab Selama di Penjara KPK

Dramatisasi Sebuah Pembelaan

Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama seperti saat ia menjelaskan kasus Jesica Kumala Wongso, yakni dengan mendatangi klien dan menanyakan kondisi klien.

Mahfud MD mencontohkan saat Otto menanyakan kepada Setya Novanto, ia mau bersikap kooperatif atau tidak, hal ini disebut dramatisasi sebuah pembelaan oleh pengacara.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut boleh dilakukan, namun hakim tidak bodoh, sehingga pasti akan bisa menilai mana yang benar dan tidak.

Praperadilan 2 Kali

Mahfud MD mengatakan praperadilan 2 kali yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah boleh, dan tidak dilarang dalam aturan-aturan.

Asas Praduga tak Bersalah

Sebelumnya, pengacara meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto, sehingga tidak sembarangan menuduh Setnov terlibat korupsi dan sebagainya.

Hal tersebut dibantah oleh Mahfud MD, yang mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah itu bukan berarti tidak boleh menduga orang bersalah, sesorang boleh melakukan hal tersebut dengan melihat situasi dan kondisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved