KPU Barru Teliti Ulang Berkas Ganda Parpol, Ini Masalahnya
Penelitian tersebut sebagai tindak lanjut adanya temuan KPU mengenai identitas ganda dalam berkas Sipol Parpol.
Penulis: Akbar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Verifikasi faktual dan penelitian berkas administrasi partai politik (Parpol) di KPU Barru terus dilakukan.
Ketua Divisi Hukum KPU Barru, Lilis Suriani mengatakan, penelitian tersebut sebagai tindak lanjut adanya temuan KPU mengenai identitas ganda dalam berkas Sipol Parpol.
"Dokumen tiap Parpol di KPU Barru saat ini kita teliti ulang dan hal utama yang kita faktualkan adalah terkait kegandaan KTP dan KTA, baik kegandaan eksternal, maupun internal tiap Parpol," kata Lilis kepada tribunbarru.com di Kantornya Jl HM Saleh Lawa, Kecamatan Barru, Kabupaten Barry, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/11/2017).
Baca: Lantik 35 PPK, Ini Permintaan Ketua KPU Barru
Baca: Sosialisasikan Pilgub 2018, KPU Barru Gelar Gerak Jalan Sehat
Ia menjelaskan, bahwa kegandaan eksternal maksudnya adalah satu nama keanggotaan dalam dua Parpol. Sementara untuk kegandaan Internal yaitu, dua nama keanggotaan dalam satu Parpol.
Selain itu, hal lain yang juga bakal di faktualkan KPU Barru adalah data para ASN, TNI, Polri, dan nama yang belum cukup usia 17 tahun dalam Parpol.
"Hasil rekap semua item penelitian nantinya akan kita umumkan pada 15 November mendatang," ujarnya. Ia menambahkan, tiap partai yang ditemukan memiliki kegandaan, berkasnya akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dengan diberi waktu selama 14 hari.(*)