Resmi Ditahan, Bupati Takalar Terancam 20 Tahun Penjara
Burhanuddin dijerat pasal 2 , pasal 3 dan pasal 12 huruf e tentang undang undang tindak pidana korupsi maksimal dengan ancaman 20 tahun penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mengarabombang, Takalar tahun anggaran 2015.
Burhanuddin dijerat pasal 2 , pasal 3 dan pasal 12 huruf e tentang undang undang tindak pidana korupsi maksimal dengan ancaman 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan no. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.
Ia diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB,.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (san)