Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teliti Berkas Partai Politik, KPU Sidrap Malah Temukan Ini

Penelitian berkas partai politik tersebut, dilakukan sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Amiruddin/TribunSidrap.com
Suasana penyerahan berkas partai politik di KPU Sidrap, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap tengah melakukan penelitian administrasi terhadap berkas partai politik.

Sedikitnya 17 partai yang telah dinyatakan lolos berkas, kini tengah diverifikasi di Kantor KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penelitian berkas partai politik tersebut, dilakukan sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017.

"Kami masih lakukan penelitian berkas, termasuk memeriksa dengan data yang tersedia pada sistem informasi partai politik (Sipol)," kata Divisi Hukum KPU Sidrap Abd Haris, kepada TribunSidrap.com, Senin (6/11/2017).

Selama penelitian berkas, Abd Haris mengaku menemukan sejumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda.

Selain KTA ganda, Abd Haris juga menemukan anggota partai politik yang terindikasi sebagai Aparatur Sipil Negara. "Bukan hanya itu, ada pula yang terindikasi sebagai anggota TNI dan Polri," ujarnya.

Daerah yang terindikasi terdapat KTA ganda, serta terdapat PNS dan TNI Polri, yakni Kecamatan Maritengngae (237 KTA), Watang Sidenreng (26 KTA), Panca Rijang (10 KTA), Baranti (48 KTA), Kulo (51 KTS), serta kecamatan lainnya.

Pascapenelitian administrasi, bakal dilakukan verifikasi faktual pada masing-masing partai politik.

Sebelumnya, partai yang dinyatakan lolos berkas tersebut, yakni Partai NasDem, PKS, PKB, Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan, PKPI, PPP, Golkar, PKB, PAN, dan Demokrat.

Sedangkan partai baru yang dinyatakan lolos, yakni Perindo, Garuda, Berkarya, Idaman, dan Parsindo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved