Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ih Takut! Begini Cara Pemerintah Menghukum Mereka yang Tak Mau Registrasi Ulang Kartu SIM HP-nya

Registrasi nomor prabayar yang diterima Kementerian Kominfo dilaporkan telah mencapai lebih dari 47 juta nomor.

Editor: Edi Sumardi
SUHENDRI22.BLOGSPOT.COM
Registrasi kartu SIM prabayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Registrasi nomor prabayar yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan telah mencapai lebih dari 47 juta nomor.

Para pemilik nomor prabayar diwajibkan mendaftarkan nomor mereka mulai 31 Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018.

Registrasi ini berlaku baik bagi pemegang nomor baru maupun nomor lama.

Apa beda registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?

Bagaimana cara melakukannya?

Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.

Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.

Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi kartu seluler?

Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.

Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved