5 Hoax vs 13 Fakta Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Smartfren, XL, Indosat, Tri, Versi Kominfo
Terkait dengan kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka berita pun banyak yang simpang siur.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Baca: rekrutmen.kemenkeu.go.id - Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkeu, Lihat Jadwal Psikotes
Baca: Horeee, Gaji Naik Lagi. UMP 2018 Diumumkan Serentak 1 November 2017. Ini Rinciannya
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru.
Terkait dengan kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka berita pun banyak yang simpang siur.
Berikut beberapa kabar simpang siur yang beredar melalui media sosial (medsos) maupun WhatsApp Massenger dan sudah dipastikan hoax:
1. Daftar Ulang Kartu Prabayar Hoax
Apakah Anda pernah menerima boradcast seperti ini:
Pengumuman harus daftar ulang no.Hp adalah HOAX..
Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tdk pernah memberikan pernyataan seperti itu ITU HOAXS...
Kabar ini dipastikan yang hoax. Faktanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
2. Batas Registrasi 31 Oktober
Salah salah satu berita yang salah dan terlanjur beredar di mayarakat adalah jika semua pelanggan ponsel hingga 31 Oktober 2017 tidak melakukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan nomor akan diblokir.
Informasi ini adalah berita hoax yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Padahal yang benar adalah tanggal 31 Oktober merupakan tanggal dimulainya registrasi baru nomor perdana.