Duh! KPU Bone Loloskan Mantan Pengurus Parpol Ini Jadi Anggota PPK Bone
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menuai sorotan lantaran meloloskan mantan pengurus partai.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muhammad
TRIBUNBONE.COM, CINA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menuai sorotan lantaran meloloskan mantan pengurus partai menjadi salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) yang dimaksud yakni anggota PPK asal Kecamatan Cina berinisial MH.
Baca: KPU Bone Perketat Tes Tertulis 575 Calon PPK Bone
Informasi yang dihimpun tribunbone.com, MH merupakan mantan ketua Partai Golkar Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Bone. Salah seorang warga Kecamatan Cina, AL menyebutkan MH masih menjabat pimpinan partai pada tahun 2014.
"Dia menjabat Ketua Partai Desa Arasoe tahun 2014 berarti hingga tahun 2017 ini belum sampai lima tahun," kata MH, Selasa (31/10/2017).
Baca: Ketua Pemilar Tuding Perekrutan PPK di Luwu Utara Tidak Transparan
"Kan ada persyaratannya calon PPK minimal lima tahun bukan pengurus partai politik," lanjutnya. Ia pun mengaku pihaknya bakal melaporkan temuan itu kepada Panwaslu Kabupaten Bone.
Sebelumnya, Ketua KPU Bone Aksi Hamzah dalam uji publik mencari calon PPK menyebutkan syarat PPK bukan pengurus Parpol di bawah lima tahun dan tidak terlibat masalah hukum.(*)