Siap-siap Ditilang Jika Masih Memasang Alat Ini Pada Kendaraan Anda
Ia menegaskan, jika masih mendapati masyarakat yang memasang sirine, rotator, lampu strobo maupun knalpot racing
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Mamuju, AKP Suhartono, mengimbau masyarakat yang memasang sirine, rotator, lampu strobo maupun knalpot racing pada kendaraanya.
Hal itu disampaikan Suhartono, via whatsapp kepada TribunSulbar.com, Kamis (12/10/2017).
"Kami menyampaikan kepada seluruh pihak baik individu, organisasi kemasyarakatan, instansi atau kelompok masyarakat di wilayah hukum Polres Mamuju agar mematuhi aturan undang-undang lalulintas untuk tidak memasang alat-alat itu pada kendaraannya," kata perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Ia menegaskan, jika masih mendapati masyarakat yang memasang sirine, rotator, lampu strobo maupun knalpot racing pada kendaraannya akan dilakukan penindakan karena jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kedepannya kami akan melaksanakan tugas kepolisian sesuai amanah undang-undang penindakan dengan tilang sebagai ultimum remedium, atau tindakan kepolisian yang bersifat represif untuk mewujudkan ketertiban, demi keselamatan, kelancaran dan keamanan lalulintas di wilayah hukum Polres Mamuju," ujar Suhartono.
Ia mengungkapkan, pada Senin, (16/10/2017) Satlantas Polres Mamuju akan melakukan swiping dalan rangka penegakan hukum (tilang) terhadap pelanggaran lalulintas sesuai aturan.