Pemuda BTN Bogar Palopo Ini Jual Hasil Jambret di Medsos
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Kejahatan Tanpa Kekerasan (Jatanras) Polres Palopo meringkus MA (20) di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (6/10/2017) dini hari.
Pemuda BTN Bogar, Kelurahan Salekoe, Kacamatan Wara Timur ini diringkus lantaran telah beberapa kali menjambret di Kota Palopo.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna putih.
Kepada tribunpalopo.com, Kasat reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, palaku tersebut sudah lebih dari satu kali menjalankan aksinya.
"Sudah beberapa kali beraksi dan sudah kami intai beberapa hari. Korbannya adalah kaum hawa," kata AKP Ardy Yusuf.
Dari pengaukuan pelaku, saat berhasil mendapatkan barang dari hasil jambret, ia menjual hasil tangkapannya itu melalui media sosial.
"Kalau berhasil menjambret langsung dijual melalui medsos. Memang kebanyakan tergetnya adalah ponsel," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jatanras-polres-palopo-meringkus-ma_20171006_212724.jpg)