1 Bulan Buron, Mirwan Pelaku Penganiayaan di Luwu Utara Dibekuk di Palopo
Mirwan dibekuk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kambo, Kecamatan Mungkajang
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Pelaku penganiayaan warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mirwan (23), dibekuk personil Polsek Baebunta.
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pelaku penganiayaan warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mirwan (23), dibekuk personil Polsek Baebunta.
Mirwan dibekuk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kambo, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Jumat (6/10/2017) dini hari.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, kepada TribunLutra.com, Jumat siang, mengaku memimpin langsung penangkapan tersebut.
"Ia kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: Pol LP/IX/2017 Sek Baebunta pada tanggal 1 September 2017," kata Budi.
Menurut Budi, Mirwan telah berencana melarikan diri ke Kalimantan.
"Dari pengakuan pelaku, ia sudah mau ke Kalimantan. Untung saja kita cepat menangkapnya," katanya.