Jadi Tersangka Korupsi, Ini Ancaman Hukuman Bagi Ketua dan Tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar
Jan S Maringka mengatakan, perbuatan para pelaku dikenakan pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Empat pejabat tinggi DPRD Sulawesi Selatan dan Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Mereka adalah Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya (MW) selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jan S Maringka mengatakan, perbuatan para pelaku dikenakan pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara," kata Jan S Maringka kepada wartawan.
Tersangka disebut melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, danenggunakan orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
"Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek,"ujarnya.(*)