Ini Daftar Libur dan Cuti Resmi Tahun 2018, Rencanakan Liburanmu Sekarang!
Harapannya, pengumuman lebih awal ini membuat siapa saja yang punya agenda di tahun depan bisa merencakana lebih awal.
TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan secara resmi daftar hari libur dan cuti untuk tahun 2018.
Harapannya, pengumuman lebih awal ini membuat siapa saja yang punya agenda di tahun depan bisa merencakana lebih awal.
Baca: Video Detik-Detik Bocah Aliyah Tewas di Kolam Renang Hotel, Jenderal Ini Melayat. Dilapor ke Polisi?
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Baca: Ternyata! Ada 8 Jenderal Mau Diculik PKI di Malam G30SPKI, Siapa Brigjen Ahmad Soekendro?
Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Baca: sscn bkn go id - Begini Cara Cetak Kartu Ujian Yang Benar di sscn bkn go id, Jangan Sampai Salah!
Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.
Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
TANGGAL HARI KETERANGAN