Polsek Malbar Luwu Utara Ciduk Pengedar Obat Daftar G
Seorang warga berinisial SM (27) dibekuk personil Polsek Malangke Barat (Malbar), Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (26/9/2017) petang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Seorang warga berinisial SM (27) dibekuk personil Polsek Malangke Barat (Malbar), Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (26/9/2017) petang.
Warga Dusun Tompe, Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat ditangkap karena diduga sebagai salah satu bandar obat daftar G di kecamatan setempat.
Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat Aiptu Darwis mengatakan, SM ditangkap di kediamannya setelah menindaklanjuti laporan masyarakat setempat.
Baca: Siswa SMA di Makassar Diduga Telan Obat PCC, Warga Bontoala: Korban Seperti Anjing Gila
"Dia (SM) sudah lama jadi incaran kita," kata Darwis kepada TribunLutra.com, Rabu (27/9/2017).
Di tempat yang sama, ikut diamankan tiga pelajar yang diduga kerap membeli obat daftar. Ketiganya berinisial FT (14), AR (15), dan RD (15) juga warga Tompe.
"Saat kita interogasi ketiga pelajar tersebut mengakui jika sering membeli obat jenis Tramadol dari SM dengan harga Rp 10 ribu per bungkus (3 butir)," kata Darwis.
Dari tangan SM, Polisi ikut mengamankan barang bukti Tramadol sebanyak 438 butir, 156 bungkus plastik, uang tunai Rp 320 ribu, dan satu unit motor matic.