Pakai Uang Elektronik? Ini yang Harus Anda Waspadai. No.2 Kadang Tak Disadari
Perkembangan e-money ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai.
TRIBUN-TIMUR.COM - Transaksi menggunakan alat transaksi nontunai semakian diminati masyarakat. Mulai dari kartu debit, kartu kredit, hingga uang elektronik atau e-wallet. Jumlah penggunanya terus meningkat dari hari ke hari.
Untuk transaksi memakai uang elektronik saja, data Bank Indonesia mencatat sampai akhir Juli 2017 nilainya telah menembus Rp 5,9 triliun. Sedangkan jumlah peredaran uang elektronik mencapai 70 juta kartu di seluruh Indonesia.
Baca: VIDEO: 4 Pelaku Curanmor Ditangkap di Maros, 7 Motor Diamankan
Perkembangan e-money ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai. Bahkan beberapa transaksi justru diwajibkan memakai uang elektronik.
Misalnya untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan menerima pembayaran nontunai memakai uang elektronik.
Bertransaksi memakai uang elektronik boleh dibilang lebih praktis. Namun, kemunculan biaya-biaya terkait transaksi perlu mendapat perhatian, para nasabah agar terhindar dari pengeluaran yang tidak perlu.
Baca: Survei Poltracking: Paket NH-Aziz Star dari 0,2 % Kini Pimpin Survei Pilgub Sulsel 2018
Juga, supaya transaksi e-money tetap membawa nilai kepraktisan. Berikut ini daftar biaya yang perlu Anda perhatikan bila bertransaksi memakai uang elektronik atau nontunai:
1. Biaya pembelian kartu uang elektronik perdana (starter pack)
Biaya pembelian perdana kartu uang elektronik adalah biaya yang dikenakan ketika Anda pertama kali membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.
Biaya yang dikenakan beragam namun rata-rata mulai Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu. Jadi, misalnya Anda beli satu kartu uang elektronik terbitan bank A, harganya bisa dipatok Rp 40.000 dengan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian, biaya pembelian perdana adalah Rp 20.000.
Bank atau institusi penerbit uang elektronik kadangkala juga merilis seri uang elektronik yang spesial (special edition). Harga perdananya juga beragam tergantung dari keunikan desain kartu. Bila seri spesial, biasanya harganya lebih mahal karena ada nilai koleksi.
Baca: Misi Kemanusiaan Rohingya, Lazismu dan PP Muhammadiyah Berangkatkan Tim ke Bangladesh
2. Biaya isi ulang uang elektronik
Mulai 20 Oktober nanti, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.