Begini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Pinrang
Jumlah dukungan sebesar 23.527 itu harus tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menggelar sosialisasi tata cara pencalonan untuk pasangan calon perseorangan atau independen.
Sosialisasi digelar di M Hotel, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (23/9/2017).
Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik menuturkan, ketentuan jumlah dukungan untuk paslon independen di Pinrang itu 8,5 persen dari jumlah DPT.
"DPT saat ini mengacu pada pada Pilpres 2014 lalu sebesar 276.782 orang. 8,5 persen dari jumlah tersebut adalah 23.527 dukungan masyarakat," tuturnya.
Baca: Ini Harapan Mahasiswi Cantik Asal Pinrang di Hari Perdamaian
Manstur menyebutkan, jumlah dukungan sebesar 23.527 itu harus tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Pinrang.
"Minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pinrang. Berarti minimal 7 kecamatan," katanya.
Mansyur menambahkan, pendaftaran berlangsung 8-10 Januari 2018, baik dari calon perserorangan yang telah lolos verifikasi maupun calon dari partai.
"Apabila masih ada yang mengganjal usai sosialisasi ini, kami siap menjelaskan lebih lanjut seluruh mekanisme pendaftaran bakal calon perseorangan secara pribadi maupun di kantor KPU," ucapnya.(*)