Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Pinrang

Jumlah dukungan sebesar 23.527 itu harus tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Pinrang.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery/tribunpinrang.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menggelar sosialisasi tata cara pencalonan untuk pasangan calon perseorangan atau independen di M Hotel, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (23/9/201 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menggelar sosialisasi tata cara pencalonan untuk pasangan calon perseorangan atau independen.

Sosialisasi digelar di M Hotel, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (23/9/2017).

Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik menuturkan, ketentuan jumlah dukungan untuk paslon independen di Pinrang itu 8,5 persen dari jumlah DPT.

"DPT saat ini mengacu pada pada Pilpres 2014 lalu sebesar 276.782 orang. 8,5 persen dari jumlah tersebut adalah 23.527 dukungan masyarakat," tuturnya.

Baca: Ini Harapan Mahasiswi Cantik Asal Pinrang di Hari Perdamaian

Manstur menyebutkan, jumlah dukungan sebesar 23.527 itu harus tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Pinrang.

"Minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Pinrang. Berarti minimal 7 kecamatan," katanya.

Mansyur menambahkan, pendaftaran berlangsung 8-10 Januari 2018, baik dari calon perserorangan yang telah lolos verifikasi maupun calon dari partai.

"Apabila masih ada yang mengganjal usai sosialisasi ini, kami siap menjelaskan lebih lanjut seluruh mekanisme pendaftaran bakal calon perseorangan secara pribadi maupun di kantor KPU," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved