Wah, Pembangunan Hotel di Desa Topejawa Takalar Tak Kantongi IMB
Pembangunan hotel yang terletak di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang, Takalar, tidak mengantongi izin.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pembangunan hotel yang terletak di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang, Takalar, tidak mengantongi izin.
Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penertiban Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang Pemkab Takalar Eddy Poernomo.
"Berdasarakan dengan Perpres no 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai tidak membenarkan adanya bangunan dalam batas wilayah tersebut, yakni 100 meter dari pasang air laut tertinggi masuk ke arah daratan," kata Eddy kepada TribunTakalar.com, Kamis (7/8/2017).
Olehnya, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Takalar tidak memberikan izin untuk pendirian hotel di Desa Topejawa.
Baca: Panwaslu Takalar Butuh 24 Panwascam, Pendaftaran 8 September. Berminat?
"Kita tidak bakalan memberikan IMB kepada pembangunan hotel di Desa Topejawa karena itu telah melanggar Perpres," ucap Eddy.
Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan, pembangunan hotel di desa tersebut sebelumnya tidak disosisalisasikan kepada masyarakat sekitar.(*)