Ingat Anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel? Kabar Amat Buruk dan Menyedihkan Datang dari Dia
Masih ingat Gloria Natapradja Hamel, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI?
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Gloria Natapradja Hamel, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus 2016.
Kabar buruk datang dari dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria.
Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.
"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut akan banyak anak-anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing kesulitan mengurus status kewarganegaraan.
Menurut Gloria, banyak anak-anak tersebut yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," kata Gloria usai mengikuti sidang.
Menurut Gloria, ketika UU 10 12/2006 disahkan tidak banyak masyarakat yang tahu.
Sehingga, hingga batas akhir pendaftaran mereka tidak melakukan registrasi di Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun batas akhir pendaftaran, yakni pada 2010 sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 UU 10 12/2006 yang isinya "... mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".