Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perlu Diketahui! Siul-siul Goda Perempuan Terancam Penjara, Ini Draft Undang-undang Baru Loh

Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sedang digodok oleh pihak terkait. RUU nanti mengatur banyak hal untuk perlindungan keker

Editor: Mansur AM
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi perempuan bercadar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sedang digodok oleh pihak terkait.

RUU nanti mengatur banyak hal untuk perlindungan kekerasan seksual.

( Baca: TERPOPULER: Survei Golkar Makassar soal Danny Hingga Raja Gowa Dibilangin Gegabah )

Direktur yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani  menyatakan,  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat melindungi perempuan korban kekerasan termasuk korban pemerkosaan.

( Baca: Pantas Marah! Artis Ini Dibilangin Pelacur, Miskin, & Kata Jorok Lain oleh Wali Kota Terpilih )

"RUU tersebut sangat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi perempuan korban perkosaan, ini melengkapi KUHP yang tidak memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pelecehan seksual," ucap Susi, di Bengkulu, Selasa (22/8/2017).

Baca: Keterlaluan! Bos Travel Beli Tas Branded, Rumah Mewah & Liburan Pakai Uang Jamaah Umrah

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh yang terkait hasrat seksual seseorang, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

"Jadi jangankan memperkosa dan mencabuli, melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap perempuan seperti suit-suit perempuan kalau perempuannya merasa tidak berkenan dapat dilaporkan ke penegak hukum dan dikenai hukuman," jelas Susi.

Dalam pasal 11 RUU PKS terdapat sembilan definisi kekerasan seksual di antaranya, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan/atau penyiksaan seksual.

RUU tersebut memiliki kelebihan memperbaiki dan melengkapi KUHP, UU Perlindungan anak dalam menangani persoalan kekerasan seksual.

Dalam KUHP dan UU Perlindungan anak hanya membahas dan memberikan sanksi kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan namun tidak kepada pelaku pelecehan seksual.

" Pelecehan seksual masih dimasukkan dalam perbuatan tidak menyenangkan yang hukumannya ringan dalam KUHP, tidak memberi efek jera," sambung Susi.

Selain itu RUU PKS juga menegaskan definisi pemerkosaan yang menurut KUHP harus adanya penetrasi kemaluan pria ke vagina.

Ilustrasi perempuan bercadar
Ilustrasi perempuan bercadar (SHUTTERSTOCK)

"Kalau dalam RUU ini apapun yang masuk ke dalam vagina itu sudah termasuk pemerkosaan," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved