PLN Takalar Ancam Cabut Meteran Listrik Kantor Desa Laikang, Sebanyak Ini Tunggakannya
Kendati tunggakan akan memasuki waktu tiga bulan, pihak PLN memberikan waktu kepada Kepala Desa Laikang, Sila Laidi untuk melunasinya.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Listrik kantor Desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Takalar, terancam diputus oleh PLN Rayon Takalar, Kamis (18/8/2017).
Hal ini disebabkan kantor tersebut telah menunggak pembayaran listrik dengan jumlah tunggakan Rp 700 ribu.
Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN Rayon Takalar, Gunawan, mengungkapkan bahwa tunggakan kantor Desa Laikang saat ini berjalan tiga bulan.
Kendati tunggakan akan memasuki waktu tiga bulan, pihak PLN memberikan waktu kepada Kepala Desa Laikang, Sila Laidi untuk melunasinya.
"Kami memberikan interval waktu kepala desa sampai tanggal 20 Agustus untuk melunasi tunggakan listriknya. Apabila sampai tanggal itu pihak desa tidak melunasi maka kami dari PLN akan eksekusi untuk dilakukakan pembongkaran meteran (mutasi nano) karena ini diatur oleh sistem dari pusat," tegas Gunawan.